Sabtu, 13 April 2013

MASIHKAH KITA NEGARA PANCASILA?

Pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Soekarno mempidatokan Pancasila, ia sedang membayangkan “Weltanschauung”, sebuah pandangan hidup yang menjiwai setiap manusia Indonesia. Dengan itu pandangan dunia itu, Soekarno berharap perjalanan bangsanya menuju cita-cita nasionalnya punya pedoman.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila tentu letaknya dalam jiwa dan fikiran bangsa Indonesia. Ia akan manifes dalam bentuk sikap (keberpihakan) dan tindakan. Filsafat nasional itu akan selalu memilih sikap-sikap dan tindakan-tindakan yang sejalan dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia: masyarakat adil dan makmur.
Tetapi apa yang terjadi sekarang ini?
Pancasila, sejak jaman orde baru hingga sekarang ini, tidak terserap sebagai pandangan hidup. Sebaliknya, sejak orde baru pula, Pancasila telah menjadi “benda keramat” layaknya benda peninggalan sejarah di museum. Pengakuan terhadap Pancasila sebagai dasar negara sebatas pemasangan gambar atau replika garuda Pancasila.
Pancasila tak lagi menjadi weltanschauung bangsa Indonesia. Pancasila punya lima prinsip dasar: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme,– atau perikemanusiaan; Mufakat, – atau demokrasi; Kesejahteraan sosial; dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari kelima prinsip dasar itu, adakah yang masih dijalankan oleh penyelenggara negara?
Kita bicara soal kebangsaan Indonesia. Jika kita mengacu kepada Otto Bauer, orang Austria yang sering menjadi acuan Soekarno, kebangsaan didefenisikan sebagai satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib. Dulu, persatuan nasib itu didasarkan pada semangat melawan penjajahan.
Tapi sekarang, masihkan ada basis persatuan nasib itu? Basis untuk persatuan nasib itu makin tipis sekarang. Sejak orde baru hingga sekarang, proyek pembangunan hanya menciptakan ketimpangan: ketimpangan pembangunan antar daerah dan ketimpangan sosial diantara rakyat Indonesia sendiri.
Dalam banyak kasus, ketimpangan itu telah memicu ketidakpuasan, bahkan kehendak pemisahan dari negara Indonesia. Hal itu makin menguat ketika pemerintah berkuasa merespon ketidakpuasan itu dengan pendekatan militer.
Begitu pula dengan sila peri-kemanusiaan. Azas-azas kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia makin tergerus oleh liberalisme dan kapitalisme. Relasi sosial antar manusia tidak lagi diperantarai oleh kerjasama dan solidaritas, melainkan oleh logika mencari keuntungan dan rivalitas.
Harga-diri manusia Indonesia juga tidak sama dihadapan negara: negara memperlakukan sangat istimewa segelintir pemilik modal dan kaum elit, tetapi mengabaikan mayoritas yang miskin.  Ini sangat tercemin dalam penyelenggaraan hukum yang sangat memihak kaum kaya dan kalangan elit.
Prinsip demokrasi-mufakat juga sudah hampir terkubur. Praktisnya, hampir seluruh kebijakan ekonomi, politik, dan sosial-budaya di negeri ini diputuskan oleh segelintir elit berkuasa. Sementara mayoritas rakyat Indonesia telah dilemparkan keluar dari ruang-ruang pengambilan kebijakan. Akibatnya, ada banyak sekali kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, seperti privatisasi, penghapusan subsidi, liberalisasi perdagangan, dan lain-lain.
Nasib sila kesejahteraan/keadilan sosial justru lebih parah lagi. Sila ini bahkan tidak pernah terwujud dalam sejarah berbangsa dan bernegara kita. Ironisnya lagi, penyelenggara negara justru memilih sistim ekonomi-politik yang melahirkan ketidakadilan sosial: kapitalisme.
Sumber-sumber ekonomi, khususnya sumber daya alam, telah dikuasai oleh segelintir kapitalis asing dan swasta nasional. Ini terjadi lantaran pemerintah kembali mengadopsi kebijakan ekonomi berbau kolonial: neoliberalisme.
Para pendiri bangsa kita mewariskan pasal 33 UUD 1945 sebagai sistim perekonomian yang cocok untuk mendatangkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Akan tetapi, sejak orde baru hingga sekarang, pasal 33 UUD 1945 tidak pernah dijalankan oleh rejim-rejim berkuasa.
Terakhir, sila Ketuhanan Yang Maha Esa pun hampir tidak berjalan dengan baik. Kita belum lupa bagaimana pendukung Ahmadiyah dirampas kemerdekaan dan kebebasannya menjalankan ibadah oleh kelompok fanatik tertentu. Sampai sekarang, Jemaah HKBP di Bogor belum bisa beribadah dengan tenang karena tempat ibadahnya disegel oleh pemerintah setempat.
Pancasila, yang digali para pendiri bangsa dari bumi pertiwi, tidak lagi menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Ironisnya: penyelewengan terhadap Pancasila justru dimulai oleh para penyelenggara negara. Penyelenggara negara kita justru mewarisi pandangan hidup jaman kolonial: keberpihakan kepada pemilik modal, pengabdian kepada keserakahan, menjunjung tinggi korupsi, dan pengagungan terhadap praktek kekerasan dan diskriminasi.
Sumber: BERDIKARI ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar