Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Hukum Agama dan
Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik Perdata maupun Pidana,
berbasis pada Hukum Eropa Kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi Hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau Yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada Subyek Hukum dan hubungan antara subyek Hukum. Hukum Perdata disebut pula Hukum privat atau Hukum sipil sebagai lawan dari Hukum publik.
Jika Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (Hukum tata Negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (Hukum administrasi atau tata usaha Negara), kejahatan (Hukum Pidana), maka Hukum Perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat Perdata lainnya.
Ada beberapa sistem Hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem Hukum tersebut juga mempengaruhi
bidang Hukum Perdata, antara lain sistem Hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem
Hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan Negara-Negara persemakmuran atau Negara-Negara yang terpengaruh
oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem Hukum Eropa kontinental, sistem Hukum komunis, sistem Hukum Islam dan sistem-sistem Hukum lainnya. Hukum Perdata di Indonesia
didasarkan pada Hukum Perdata di Belanda, khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa
penjajahan.Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum Perdata Belanda
sendiri disadur dari Hukum Perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang Hukum
Perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang Hukum perseorangan dan Hukum keluarga, yaitu Hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek Hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak kePerdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak kePerdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang Hukum benda, yaitu Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek Hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang Hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek Hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam Hukum Perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli Hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
Berdasarkan isinya, Hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu
Hukum privat dan Hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah Hukum yg
mengatur hubungan orang perorang, sedangkan Hukum publik adalah Hukum yg mengatur
hubungan antara Negara dengan warga Negaranya. Hukum Pidana merupakan bagian
dari Hukum publik. Hukum Pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hukum Pidana
materiil dan Hukum Pidana formil. Hukum Pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak Pidana, pelaku tindak Pidana, dan Pidana (sanksi). Di
Indonesia, pengaturan Hukum Pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Hukum Pidana formil mengatur tentang pelaksanaan Hukum Pidana materiil. Di
Indonesia, pengaturan Hukum Pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP).
Hukum tata Negara adalah Hukum yang mengatur tentang Negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga Negara, hubungan Hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
Negara, wilayah dan warga Negara.
Hukum tata usaha (administrasi) Negara adalah Hukum yang
mengatur kegiatan administrasi Negara. Yaitu Hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . Hukum administarasi Negara
memiliki kemiripan dengan Hukum tata Negara.kesamaanya terletak dalam hal
kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan Hukum tata Negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/Hukum dasar yang digunakan oleh suatu Negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum administrasi Negara
dimana Negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha Negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara Perdata Indonesia adalah Hukum yang mengatur
tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup Hukum
Perdata. Dalam Hukum acara Perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan
Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum
acara Pidana Indonesia adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup Hukum Pidana. Hukum acara Pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum acara Pidana di
Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan Hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan Pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan Hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan Hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak Pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata Hukum adalah Hukum yang mengatur hubungan
antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan Hukum yang berbeda.
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
I.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara
menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan
masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan
Hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah
Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi
memberikan bantuan Hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai
sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan Hukum, penasihat Hukum - adalah
advokat.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada
beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun
2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari
istilah pengacara, penasihat Hukum, konsultan Hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang
yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor
secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak
Hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak
dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah Hukum, baik
Pidana maupun Perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah
seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk
"beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara
Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan
Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah
"hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek
tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk
mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan
Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan Hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at
law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan
pelayanan jasa Hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem Hukum yang berlaku
di Negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003
berlaku, semua istilah mengenai konsultan Hukum, pengacara, penasihat Hukum dan
lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa Hukum telah
distandarisasi menjadi advokat.
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan
Hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima,
menyelidiki, menyidik suatu tindak Pidana yang terjadi dalam ruang lingkup
wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak Pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak Pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga
memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan
erat dengan tindak Pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam
berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21
atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa
persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP
dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila
kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan
akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah
lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap
ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan
disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status
terdakwa berubah menjadi terPidana.
Hukum
Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum
Hukum Eropa, Hukum Agama dan Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik Perdata maupun Pidana, berbasis pada Hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi Hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum Perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek Hukum dan hubungan antara subyek Hukum. Hukum Perdata
disebut pula Hukum privat atau Hukum sipil sebagai lawan dari Hukum publik.
Jika Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (Hukum tata Negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (Hukum administrasi atau tata usaha Negara), kejahatan
(Hukum Pidana), maka Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
Negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat Perdata lainnya.
Ada beberapa sistem Hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem Hukum tersebut juga mempengaruhi bidang Hukum Perdata, antara
lain sistem Hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem Hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan Negara-Negara persemakmuran atau Negara-Negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem Hukum Eropa
kontinental, sistem Hukum komunis, sistem Hukum Islam dan sistem-sistem Hukum
lainnya. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Hukum Perdata di Belanda,
khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa penjajahan.
Search Wikisource Wikisource memiliki
naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code, Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum Perdata Belanda
sendiri disadur dari Hukum Perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang Hukum Perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang
Orang; mengatur tentang Hukum perseorangan dan Hukum keluarga, yaitu Hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek Hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak kePerdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak kePerdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
* Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang Hukum benda, yaitu Hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek Hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang
Perikatan; mengatur tentang Hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek Hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam Hukum Perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli Hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
Prinsip Hukum Indonesia
Pada prinsipnya Hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi
dari Hukum Belanda yang dikodifikasi, di lapangan Hukum Indonesia sendiri
terdapat KUHPidana, KUHPerdata, Hukum tata Negara, Hukum Adminstrasi
Negara, Hukum Dagang, Hukum Acara peradilan, Hukum acara Perdata, Hukum
adat dan Hukum Internasional.
Dalam KUHPidana dibagi dalam 3
kitab.
1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan Hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan Hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
Hukum
tata Negara berbicara tentang peraturan yang harus dijalankan dalam
mengurusi administrasi Negara. Hukum Adminitrasi
Negara berbicara kekuasaan executive dalam pemerintahan dalam menjalankan
dan melaksanakan undang – undang Hukum Internasional terbagi
dalam 2 jenis aturan:
1. Hukum Publik
Internasional Hukum yang mengatur Hubungan antar Negara.
2. Hukum Privat
Internasional\ Hukum yang mengatur hubungan warga Negara yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar