BAB
I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua
jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
,
kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya
ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum
Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum
Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara
Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan
yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang
tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu
yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad
ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius
Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Munculnya
“unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat
menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental
dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental
yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi
Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1.
sistem pemerintahan Negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan
perundang-undangan,
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (Warga Negara)
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.
adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota
masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang
dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi
kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas
dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh
falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus
interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan
kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang
signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera
setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang
mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model
Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi
konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan
konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan
konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu
Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu
Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara
hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan
konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan.
Telah
disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki
karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum
tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik
dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan
Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang
tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum
sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk
mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi
aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga
perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan
demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan
primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara
Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan
perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system
demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan
hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling
aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara
hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum
demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1. Asas
legalitas
Pembatasan
warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang
yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang
, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum
harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin
bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan
hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem
peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas
pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang
merdeka
Negara
hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya
dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah
harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam
Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam
penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan
hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai
,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya
kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada
keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum,
eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya
pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori
pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi
kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri)
.Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu
legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan
karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ
pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan
kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh
Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara
dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini
pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut
Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi
Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara
mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga
kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya ,
demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala
bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum
kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan
inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah
yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat
mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan
implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan
pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya ,
Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk
konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan
ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat
aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan .
sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan
pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi
kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang
khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara,
dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan
untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian
soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan
penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang
diserahi fungsi legislatif.
Pemberian
kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai
inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan
kekuasaan yang luas.
Kewajiban
adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu
menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan.
Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang
diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya
memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya
suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1.
sumber-sumber hukum
a. Sumber
hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan
hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. Sumber
hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal
diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku.
2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran
atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam
situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai
kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara
tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari
pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara
formal akan memaklumkan dirinya.
Negara
Hukum Demokratis
Sebagaimana
disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus
bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu
harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan
demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan
bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas
Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya
pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori
pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali
pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep
tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa
isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan
pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum
adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi
Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara
pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum
administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara
bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi
Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ
pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat
peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada
organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan
kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum
administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang
berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara
global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang
digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan,
dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota
masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi
HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
(Hukum
administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi.
Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut
juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan
kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan
fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan
peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak
semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk
dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi
tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN
sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan
beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua
aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara
bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua,
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Dapatlah
disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan
pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain
:
a. Perbuatan
pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b. Kewenangan
pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur
mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan
kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument
hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat
hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. Penegakan
hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan
dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai
peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim
disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari
hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara
hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi
Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar
pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk
melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau
mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen
hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak
diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht,
kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama
kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama
dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa
bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan
administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat
undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis
besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari,
pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat,
ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk
menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara
berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam
Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan
pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi
juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip
otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara
Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara
hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van
gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut
disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut,
maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah
terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat
undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai
dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus
dilakukan menurut hukum.
Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat
teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten
Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata
Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih
mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh
penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara
seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu,
menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi
Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge
(hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan
penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah
hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara,
sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat
Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul
sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah.
Dengan
demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang
menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini
menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah
barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk
mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu,
sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja
hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang
lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi
sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis
Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang
kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang
tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut
andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman
modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk
pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada.
Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan
bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern.
Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi
Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya
diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di
negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang
tersendiri disamping hukum tata Negara.
2.3
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di
negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan
administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap
dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya.
Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha
pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan
dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam
dengan pemerintahan.
Perbedaan
penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini,
yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan,
Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan
Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon,
dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi
Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki
makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata
administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai
salah satu fungsi pemerintah;
2. Sebagai
aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3. Sebagai
proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut
Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan
pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai
“keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu
Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa
administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi
yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah,
Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas
Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan
politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan
kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam
melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara
sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat
dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti
luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan
badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b.
Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah
sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti
sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan
Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan
eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang
bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit
pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah
dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas
pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas
mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara
baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan
bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai
fungsi dan sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
b. Pemerintah
sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan
organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban
masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas
pemerintahan.
Sebagai
fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan
aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah
itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi
perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif
sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum
administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif
ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias
politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan
undang-undang).
Meskipun
secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu
aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga
melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan
undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan
juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam
penxelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum
administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu
menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah
untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu
kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan
pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan
pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam
peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang
memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah
atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga,
hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum
administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor
inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum
pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom.
HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur
seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum
oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada
yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum
berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan
hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang,
peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang
kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya
perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan
wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural,
politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya,
munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi
khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah.
Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan
lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan
perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah
masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini
tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan
keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas
sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu
khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum
administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum
administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut
asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum
administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu
Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut
WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara
sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama.
Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun
tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara
mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum
administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara
dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian
pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum
daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum
administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata
negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur
pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai
hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat
mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara
cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara
keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara)
dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur
pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum
administrasi Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum
Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata
usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat
memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara
merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan
dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah
hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur
tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara
atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara
modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara
itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.
SARAN
Sebagai
Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar
terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam
dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum
agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar
terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jakarta ;2004
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada
umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”
adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah
”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana
mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum
menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan
antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian
pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan
kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi,
menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias
politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan /
kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan /
kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan /
kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat
peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan
pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi
:
a. Kegiatan penyelengaraan
kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti
sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan
Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua
tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat
pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat
perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah
ditentukan.
2. Pemerintahan
dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk
badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam
arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara
garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum /
tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan
hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum
publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
Hubungaan
Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya
Sistematikan Hukum Administrasi
Negara
Dalam
sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik
dan merupakan bagian dari pada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya
sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan
baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu
disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada
pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai
akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang
mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum Administrasi Negara sebagai
suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van
Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai
berikut :
1.
Hukum Tata Negara (materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2.
Hukum Perdata ( materiil)
3.
Hukum Pidana (materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu
Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus
ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu Administrasi
Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara,
Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah
ini :
1. Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa
sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara
dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
2. Hukum Kepolisian.
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif
misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria,
pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan (
Ekspor-Impor).
3. Hukum
Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan
tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah
sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos,
pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya
4. Hukum Keuangan,
aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang,
pembiayaan Negara dan sebagainya.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
- Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar