Kamis, 20 Desember 2012

HUKUM INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.

Hubungan internasional ini tidak terlepas dari hubungan antara Negara dan warga Negara karena bangsa romawi sudah mengenal hukum internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut. Dengan kata lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan orang-orang asing.
Hugo de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan kepada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditunjukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam buku An Introduction to International Law, J.G Starke memberikan devinisi hukum internasional. Menurutnya hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

Hukum internasional mencakup hal berikut.

1)     Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar bangsa).
2)     Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan Negara yang lain dalm hubungan internasional. (hukum antar bangsa)[3]
Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar bangsa). Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras. Ras adalah sekumpulan manusia yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang memiliki cirri-ciri fisik yang sama.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana hubungan antara Negara dengan Warga Negara?
Bagaimana perlindungan yang diberikan negara pada warga Negaranya dalam memperoleh kewarganegaraan?



BAB II
PEMBAHASAN


1. Hubungan Negara Dengan Warga Negara

Hubungan Negara dan warga Negara sangat erat sekali hubungannya karena tanpa adanya warga Negara belum tentu suatu Negara itu akan ada, begitu juga sebaliknya apabila Negara tidak ada maka warga Negara pun tidak akan pernah ada.

Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban menutut hukum internasional kepada individu tersebut.

Nasionalitas dapat didefinisikan sebagai status hukum keanggotaan kolektivitas individu-individu yang tindakannya, keputusan-keputusannya dan kebijaksaannya dijamin melalui konsep hukum Negara yang mewakili individu-individu tersebut.nasionalitas semata-mata hanya berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak prerogative setiap Negara untuk menentukan sendiri dan menurut konstitusi serta perundang-undangannya, kelompok orang yang bagaimana menjadi warga negarnya.

Setiap Negara mempunyai warga Negaranya sendiri, tetapi sebagai tambahanya terdapat status “kaula” inggris yang menunjukan keanggotaanya pada pesemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbeda-beda mengenai nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan Negara, kurang keseragaman ini sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan dengan perolehan nasionalitas yang asli.

Nasionalits haruslah dibedakan dari yang berikut ini:
Ras
Keanggotaan atau kewarganegaraan dari negara bagian atau dari propinsi-propinsi suatu federasi.
Hak untuk perlindungan diplomatic.
Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.


2.  Perlindungan Yang Diberikan Negara Pada Warga Negaranya Dalam Memperoleh Kewarganegaraan.

Asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara:

Ius soli. Asas ius soli adalah yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya:
Seseorang yang dilahirkan di Negara A maka ia akan menjadi wrga negara A , walaupun orang tuanya adalah warga Negara B.

        Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan .
Contohnya:
Seseorang yang dilahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya warga
Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B.

Perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa Negara, baik yang menerapakan asas ius soli maupun asas iun sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu:

Apatride
Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak   mempunyai kewarganegaraan.
Contoh:
Seorang yang keturunan bangsa a (ius soli) lahir di Negara b (ius sanguinis ). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga Negara a dan juga tidak dapat menjadi warga Negara b, dengan demkian orang tersebutv tidak mempunyai kewarganegaraan.

B. Bipatride
Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh:
Seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di Negara A (ius soli). Oleh karena itu keturunan bangsa b maka dianggap sebagai warga Negara B. akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negarnya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Sehingga perlindungan yang diberikan Negara  pada warga negaranya dalam menentukan status kewarganegaraan suatu Negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga Negara suatu negara harus mempunyai tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif, dalam stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa/ harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.

Warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

Adanya kenyataan social tentang penentuan kewarganegaraan sekarang, maka setiap negara perlu membuat ketentuan-ketentuan tegas guna mencegah timbulnya penduduk, baik yang apatride maupun bipatride.

Untuk memberikan perlindungan terhadap warganegara maka Negara mengaturnya dalam UU No 3 Tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, dan UU No 62 Tahun 1958. menurut UU RI No 3 Tahun 1946, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.
Isteri seorang warga Negara. Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita Negara asing. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orangtuanya tidak diketahui dengan cara yang sah. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal. Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

Dalam persetujuan kmb dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara RI adalah sebagai berikut. Penduduk asli indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan berkedudukan diwilayh RI. Orang Indonesia, kawulanegara belanda yang bertempat tinggal di suriname atau antilen.
Orang cina dan arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 desember 1949 menytakan memilih menjadi warga Negara Indonesia.
Orang belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
Orang asing bukan orang belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan.

Dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara indonesia adalah:

Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkanUU / peraturan/ perjanjian yang berlaku surut, mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU NO. 62 tahun 1958 yakni sebagai berikut.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia.
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, dan ayahnya merupakan warganegara Indonesia.
Lahir dalam wilayah RI selama orangtuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU NO. 62 tahun 1958. Selain Negara memberikan jaminan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan  negara juga memberikan hak-hak warga Negara diantaranya sebagai berikut:
Pemberian hak dan perlindungan diplomatic diluar negeri merupakan suatu sifat penting dari nasionalitas. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggung jawab kepada Negara lain apabila Negara itu melalaikan kewajibanya mencegah tindakn-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan itu atau Negara itu tidak menghukumnya setelah tindakan melanggar hukum dilakukan.
Pada umumnya, suatu Negara tidak boleh menolak untuk menerima kembali warga negarnya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas membawa serta kesetian dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk melaksanakan dinas wajib militer dinegara terhadap mana kesetaian mana ibuktikan.
Suatu Negara mempunyai hak luas, dalam hal tidak adanya sutu traktat khususnya yang mengikatnya guna melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian warganya kepada Negara lain yang meminta penyerahanya.
Status musuh pada masa perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut.  Negara-negara sering melaksanakan yurisdiksi pidana dan yuridiksi lain atas dasar nsionalitas.


BAB III
PENUTUP

1. KESIMPULAN

Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
            Ius soli. Asas ius soli adalah yang menenyatukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan .
            Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak   mempunyai kewarganegaraan. Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.

2. SARAN

            Ppenulis berharap kepada pemerintah agar lebih memperhatikan warga negaranya agar tidak terjadi apatride dan bipatride penulis berharap pemerintah membuat Undang-Undang yang menjamin hak kewargnegaraan seseorang secara jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar