BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas
wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas
agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling menguntungkan.
Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan internasional,
sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum
internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting
dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Hubungan internasional ini tidak terlepas dari
hubungan antara Negara dan warga Negara karena bangsa romawi sudah mengenal
hukum internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile
(hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan dua hukum
atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut. Dengan kata lain,
ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan
orang-orang asing.
Hugo
de Groot
mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan kepada kemauan
bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditunjukan demi
kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam buku An
Introduction to International Law, J.G Starke memberikan devinisi hukum
internasional. Menurutnya hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antar Negara.
Hukum
internasional mencakup hal berikut.
1) Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang
mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari
Negara lain (hukum antar bangsa).
2) Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang
mengatur Negara yang satu dan Negara yang lain dalm hubungan internasional.
(hukum antar bangsa)[3]
Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan
hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum
antar bangsa). Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras. Ras adalah sekumpulan
manusia yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang memiliki cirri-ciri fisik
yang sama.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diatas maka
dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana
hubungan antara Negara dengan Warga Negara?
Bagaimana
perlindungan yang diberikan negara pada warga Negaranya dalam memperoleh
kewarganegaraan?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Hubungan Negara Dengan Warga
Negara
Hubungan Negara dan warga Negara sangat erat sekali
hubungannya karena tanpa adanya warga Negara belum tentu suatu Negara itu akan
ada, begitu juga sebaliknya apabila Negara tidak ada maka warga Negara pun
tidak akan pernah ada.
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan
antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan
kewajiban menutut hukum internasional kepada individu tersebut.
Nasionalitas dapat didefinisikan sebagai status
hukum keanggotaan kolektivitas individu-individu yang tindakannya,
keputusan-keputusannya dan kebijaksaannya dijamin melalui konsep hukum Negara
yang mewakili individu-individu tersebut.nasionalitas semata-mata hanya
berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak
prerogative setiap Negara untuk menentukan sendiri dan menurut konstitusi serta
perundang-undangannya, kelompok orang yang bagaimana menjadi warga negarnya.
Setiap Negara mempunyai warga Negaranya sendiri,
tetapi sebagai tambahanya terdapat status “kaula” inggris yang menunjukan
keanggotaanya pada pesemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege
tertentu. Memang beragam kaidah yang berbeda-beda mengenai nasionalitas
dijumpai dalam perundang-undangan Negara, kurang keseragaman ini sebagian besar
terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan dengan perolehan nasionalitas yang
asli.
Nasionalits
haruslah dibedakan dari yang berikut ini:
Ras
Keanggotaan
atau kewarganegaraan dari negara bagian atau dari propinsi-propinsi suatu
federasi.
Hak untuk
perlindungan diplomatic.
Hak-hak
kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.
2. Perlindungan Yang
Diberikan Negara Pada Warga Negaranya Dalam Memperoleh Kewarganegaraan.
Asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan antara:
Ius soli. Asas ius soli adalah yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia
dilahirkan.
Contohnya:
Seseorang
yang dilahirkan di Negara A maka ia akan menjadi wrga negara A , walaupun orang
tuanya adalah warga Negara B.
Asas ius sanguinis adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan
dari orang yang bersangkutan jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang
ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri
dan orang tuanya berada dan dilahirkan .
Contohnya:
Seseorang
yang dilahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya warga
Negara B,
maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B.
Perbedaan
dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa Negara, baik yang menerapakan asas
ius soli maupun asas iun sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu:
Apatride
Apatride adalah adanya seseorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Contoh:
Seorang
yang keturunan bangsa a (ius soli) lahir di Negara b (ius sanguinis ). Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga Negara a dan juga tidak dapat menjadi
warga Negara b, dengan demkian orang tersebutv tidak mempunyai kewarganegaraan.
B. Bipatride
Bipatride adalah adanya seorang penduduk
yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh:
Seorang
keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di Negara A (ius soli). Oleh karena
itu keturunan bangsa b maka dianggap sebagai warga Negara B. akan tetapi,
Negara A juga menganggap warga negarnya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Sehingga perlindungan yang diberikan Negara pada warga negaranya dalam menentukan status
kewarganegaraan suatu Negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan
stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga Negara
suatu negara harus mempunyai tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif,
dalam stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan
sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa/ harus melakukan suatu tindakan
hukum tertentu.
Warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya
mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih sesuatu
kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk
menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Adanya kenyataan social tentang penentuan
kewarganegaraan sekarang, maka setiap negara perlu membuat ketentuan-ketentuan
tegas guna mencegah timbulnya penduduk, baik yang apatride maupun bipatride.
Untuk
memberikan perlindungan terhadap warganegara maka Negara mengaturnya dalam UU
No 3 Tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, dan UU No 62 Tahun 1958. menurut UU
RI No 3 Tahun 1946, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah sebagai
berikut:
Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak
dari penduduk asli itu.
Isteri
seorang warga Negara. Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan
wanita Negara asing. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orangtuanya
tidak diketahui dengan cara yang sah. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari
setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal. Orang
bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5
(lima) tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Masuk
menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam persetujuan kmb dikatakan bahwa yang menjadi
warga Negara RI adalah sebagai berikut. Penduduk asli indonesia, yaitu mereka
yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan berkedudukan diwilayh RI. Orang
Indonesia, kawulanegara belanda yang bertempat tinggal di suriname atau
antilen.
Orang cina
dan arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan
di wilayah RI dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 desember 1949
menytakan memilih menjadi warga Negara Indonesia.
Orang belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau
sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua
tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara
Indonesia.
Orang asing bukan orang belanda yang lahir di
Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah
tanggal 27 desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan.
Dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic
Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara indonesia adalah:
Mereka
yang telah menjadi warga Negara berdasarkanUU / peraturan/ perjanjian yang
berlaku surut, mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
dalam UU NO. 62 tahun 1958 yakni sebagai berikut.
Pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia.
Lahir
dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, dan ayahnya merupakan
warganegara Indonesia.
Lahir
dalam wilayah RI selama orangtuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan
RI menurut UU NO. 62 tahun 1958. Selain Negara memberikan jaminan bagaimana
cara memperoleh kewarganegaraan negara
juga memberikan hak-hak warga Negara diantaranya sebagai berikut:
Pemberian
hak dan perlindungan diplomatic diluar negeri merupakan suatu sifat penting
dari nasionalitas. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan
bertanggung jawab kepada Negara lain apabila Negara itu melalaikan kewajibanya
mencegah tindakn-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang
bersangkutan itu atau Negara itu tidak menghukumnya setelah tindakan melanggar
hukum dilakukan.
Pada umumnya, suatu Negara tidak boleh menolak untuk
menerima kembali warga negarnya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas membawa
serta kesetian dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk
melaksanakan dinas wajib militer dinegara terhadap mana kesetaian mana
ibuktikan.
Suatu Negara mempunyai hak luas, dalam hal tidak
adanya sutu traktat khususnya yang mengikatnya guna melakukan hak itu, untuk
menolak pengekstradisian warganya kepada Negara lain yang meminta penyerahanya.
Status musuh pada masa perang dapat ditentukan oleh
nasionalitas orang tersebut.
Negara-negara sering melaksanakan yurisdiksi pidana dan yuridiksi lain
atas dasar nsionalitas.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas
wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas
agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling menguntungkan.
Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan internasional,
sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum
internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam
hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Ius
soli. Asas ius soli adalah yang menenyatukan kewarganegaraan seseorang
menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan Asas ius sanguinis adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau
keturunan dari orang yang bersangkutan jadi yang menentukan kewarganegaraan
seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana
ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan .
Apatride adalah adanya seseorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus.
2. SARAN
Ppenulis
berharap kepada pemerintah agar lebih memperhatikan warga negaranya agar tidak
terjadi apatride dan bipatride penulis berharap pemerintah membuat
Undang-Undang yang menjamin hak kewargnegaraan seseorang secara jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar